26

Hujan Ringan

Rabu, 10 September 2025 16:00

Waspada! Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Lahan Terlantar 2 Tahun Disita Negara: Ini Dampaknya Bagi Warga Bengkulu
0 Likes
7588 Views
Berita  Keuangan

Waspada! Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Lahan Terlantar 2 Tahun Disita Negara: Ini Dampaknya Bagi Warga Bengkulu

Bengkulu, CariBengkulu.com –Kabar mengejutkan datang dari pemerintah pusat terkait penertiban aset. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini aktif memblokir rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal 3 bulan, sementara pemerintah melalui Kantor Komunikasi Presiden (PCO) menegaskan akan menyita lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai selama 2 tahun. Kebijakan ini, yang menuai pro dan kontra di berbagai kalangan, memiliki implikasi signifikan bagi masyarakat Bengkulu yang memiliki rekening bank maupun aset tanah.

Mengapa Rekening "Nganggur" Diblokir? Cek Kriteria PPATK!

Wacana pemblokiran rekening "nganggur" pertama kali diinisiasi oleh PPATK. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) untuk tindak pidana, seperti jual beli rekening, pencucian uang, penipuan daring, perdagangan narkotika, hingga pendanaan judi online. PPATK menemukan banyak rekening dormant terlibat dalam transaksi mencurigakan, bahkan lebih dari 28.000 rekening semacam ini teridentifikasi digunakan untuk deposit judi online sepanjang tahun 2024. Total, ada lebih dari 140.000 rekening dormant dengan nilai fantastis, mencapai Rp428,61 miliar, yang ditemukan PPATK dalam 10 tahun terakhir.

Bagi masyarakat Bengkulu, penting untuk memahami kriteria rekening yang masuk kategori "nganggur" dan berpotensi diblokir. PPATK merilis 3 kriteria utama:

  1. Rekening Dormant Terkait Tindak Pidana: Ini mencakup rekening yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.

  2. Rekening Penerima Bantuan Sosial yang Tidak Dipakai: Rekening bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun juga menjadi target.

  3. Rekening Instansi Pemerintah dan Bendahara Pengeluaran yang Dormant: PPATK menegaskan bahwa rekening ini seharusnya aktif dan terpantau, sehingga jika dormant, akan diblokir.

Meskipun rekening diblokir, PPATK menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan utuh 100 persen. Pemblokiran ini bukan penyitaan, melainkan pengamanan sementara. Jika rekening Anda terblokir, Anda dapat mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir daring di bit.ly/FormHensem. Proses peninjauan membutuhkan waktu maksimal 20 hari kerja.

Ancaman Penyitaan Lahan Terlantar: Lindungi Aset Anda di Bengkulu!

Selain rekening bank, pemerintah juga menyoroti masalah lahan terlantar. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi membenarkan rencana pemerintah mengambil alih lahan bersertifikat HGU dan HGB yang tidak produktif selama 2 tahun setelah sertifikat diterbitkan.

"Supaya tidak ada lahan-lahan yang telantar. Karena harusnya ketika lahan dimiliki, digunakan, atau kalau misalnya itu HGU, itu harusnya kan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Bukan dibiarkan begitu saja," jelas Hasan Nasbi.


Langkah ini dicanangkan untuk menekan angka tanah terlantar yang dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari. Aturan ini, sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Beleid ini memungkinkan pemerintah untuk menertibkan tanah yang tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara dengan baik, baik yang sudah terdaftar maupun belum.

Nantinya, tanah yang ditertibkan akan dikategorikan sebagai tanah terlantar dan dikelola langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Objek penertiban mencakup tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Penting untuk dicatat bahwa pemerintah tidak akan serta-merta menyita lahan. Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik lahan sebelum proses ambil alih dan penghapusan legalisasi HGB dan HGU dilakukan. Jika peringatan tidak diindahkan, barulah tanah tersebut berubah status menjadi tanah terlantar yang dikelola pemerintah.

Reaksi dan Kekhawatiran Publik: Suara dari Bengkulu dan Indonesia

Kebijakan ini sontak menuai beragam reaksi, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris yang menyatakan ketidaksetujuannya. Hotman mempertanyakan dasar hukum PPATK memblokir rekening tidak aktif dan menilai kebijakan ini merepotkan masyarakat kecil, khususnya di daerah-daerah.

"Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat, kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya mesti dibekukan?" cecar Hotman. Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hak asasi dan mendesak pencabutan kebijakan tersebut.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga turut merespons. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, meminta PPATK memberikan penjelasan yang jelas kepada konsumen mengenai alasan pemblokiran dan langkah-langkah yang harus dilakukan. YLKI juga meminta PPATK selektif dalam memblokir rekening, terutama rekening tabungan yang sengaja diendapkan untuk keperluan jangka waktu tertentu. Mereka menekankan perlunya pemberitahuan sebelum pemblokiran dan jaminan bahwa uang konsumen tetap utuh dan aman.

Sementara itu, anggota DPR juga menyuarakan kritik. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta PPATK menjelaskan secara transparan dasar pemblokiran rekening, karena kebijakan ini sangat sensitif. Rekening pribadi bersifat privasi, dan pemblokiran seharusnya hanya menyasar transaksi yang patut diduga terkait tindak pidana.

Implikasi bagi Warga Bengkulu: Apa yang Perlu Anda Lakukan?

Bagi Anda warga Bengkulu, kebijakan ini menuntut kehati-hatian dan proaktivitas dalam mengelola aset finansial dan properti.

Untuk Rekening Bank:

  • Lakukan Transaksi Rutin: Minimal satu kali setiap 1-2 bulan, lakukan transaksi ringan seperti transfer, cek saldo, atau pembelian. Ini akan menjaga status rekening tetap aktif.

  • Aktifkan Mobile Banking: Manfaatkan fitur mobile banking untuk memantau dan melakukan transaksi rutin dengan mudah, dimanapun Anda berada di Bengkulu.

  • Segera Hubungi Bank: Jika Anda menduga adanya pembatasan akses atau rekening Anda terblokir, segera hubungi bank bersangkutan atau layanan pengaduan resmi PPATK di WhatsApp 0821-1212-0195.

Untuk Lahan dan Properti:

  • Manfaatkan Lahan Produktif: Bagi pemilik HGU dan HGB di Bengkulu, pastikan lahan Anda dimanfaatkan secara produktif sesuai peruntukannya. Ini bisa berupa kegiatan pertanian, perkebunan, atau pembangunan sesuai rencana.

  • Pantau Informasi Terkini: Ikuti terus informasi dari pemerintah daerah Bengkulu dan Kantor Pertanahan setempat mengenai kebijakan penertiban lahan.

  • Siapkan Dokumen: Jika Anda memiliki lahan HGU atau HGB yang belum sepenuhnya produktif, persiapkan rencana pemanfaatan dan dokumen kepemilikan. Jangan abaikan surat peringatan dari pemerintah.

Kebijakan ini, meski menimbulkan kekhawatiran, bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan dan menertibkan penggunaan lahan demi kepentingan umum. Dengan memahami ketentuan dan mengambil langkah proaktif, masyarakat Bengkulu dapat melindungi aset mereka dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari. CariBengkulu.com akan terus mengupdate informasi terkait kebijakan ini untuk memastikan warga Bengkulu selalu mendapatkan berita yang relevan dan akurat.

Label Postingan
Kategori Lainnya
Berita Lainnya
Sektor Lainnya
0 Comments